Banner SPMB

Sistem Penerimaan Murid Baru
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah

Tahun Pelajaran 2026/2027

20.346
Total Pendaftar
3.662
Belum Diverifikasi
244
Menunggu Verifikasi
1.050
Berkas Dikembalikan
15.390
Lolos Verifikasi
Cek Status Pendaftaran
Kuota Pendaftaran

Kuota & Daya Tampung Sekolah

Lihat statistik daya tampung keseluruhan per jalur sebelum Anda membuat pilihan pendaftaran.

Berikut adalah rincian Daya Tampung (DT) per sekolah berdasarkan Jalur Pendaftaran yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah.

NO Nama Sekolah Total Kelas Total Daya Tampung Kuota per Jalur (Berdasarkan Persentase)
Domisili (35%) Prestasi (30%) Afirmasi (30%) Mutasi (5%)
Catatan:
Data pada tabel di atas merupakan jumlah peserta yang telah melakukan pendaftaran pada masing-masing jalur dan sekolah tujuan.
Data tersebut bukan merupakan hasil seleksi akhir, kelulusan, maupun jumlah peserta yang diterima.
Video SPMB

Video Informasi & Tutorial

Panduan dan informasi penting seputar SPMB

Informasi SPMB

Informasi & Bantuan

Pertanyaan umum dan panduan pendaftaran SPMB

Infografis
Infografis
timeline SPMB 2026
Infografis
PERSYARATAN BERKAS JALUR PRESTASI
Infografis
Pembaharuan Aplikasi
Infografis
TANGGAL PELAKSANAAN
Infografis
PERSYARATAN BERKAS JALUR DOMISILI
Infografis
PERSYARATAN BERKAS JALUR MUTASI
Infografis
PERSYARATAN BERKAS JALUR AFIRMASI
Infografis
Timeline Baru
Tanya Jawab (FAQ)

SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah rangkaian proses penerimaan murid baru di jenjang pendidikan formal SMA NEGERI secara terintegrasi, yang menggantikan sistem PPDB mulai tahun 2025/2026. SPMB bertujuan memeratakan pendidikan dengan fokus pada jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi untuk memetakan daya tampung dan menyetarakan mutu sekolah.

Jalur Penerimaan: Umumnya terdiri dari empat jalur utama

  1. Jalur Domisili: Mengutamakan kedekatan tempat tinggal (sebelumnya zonasi).
  2. Jalur Prestasi: Untuk siswa berprestasi akademik dan non-akademik (termasuk seni, olahraga, dan kepemimpinan).
  3. Jalur Afirmasi: Khusus untuk kelompok rentan/kurang mampu.
  4. Jalur Mutasi: Untuk perpindahan domisili orang tua atau guru.

Aplikasi SPMB Online 2026 dirancang lebih sederhana lagi dari tahun sebelumnya yaitu SPMB 2025. SPMB 2026 Siswa dibuat lebih mudah dalam melakukan pendaftaran, dirancang menggunakan sistem tracking status pendaftaran, dimulai dari siswa melakukan pendaftaran melalui situs website spmb.sultengprov.go.id mengisi biodata diri dan mengupload berkas sesuai dengan jalur pendaftaran yang di pilih, setelah itu siswa mendapatkan ID Pendaftaran yang digunakan sebagai ID Tracking status pendaftarannya. Kemudian siswa tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh pihak sekolah dan setelah verifikasi selesai maka secara otomatis sistem akan mengirim informasi melalui whatsapp pemberitahuan bahwa data telah diverifikasi. Ketika data semuanya valid/ benar maka akan secara otomatis masuk seleksi, ketika ada data yang salah/ tidak benar maka notifikasi yang terkirim adalah notifikasi perbaikan data dan siswa mengupload kembali berkas yang tidak sesuai itu. SPMB Tahun 2026 tahun ini, siswa tidak lagi membuat akun untuk login ke sistem SPMB, dengan memasukkan user dan password mereka, siswa hanya tinggal memasukkan ID Pendaftaran untuk mengecek, sampai dimana perkembangan status pendaftarannya.

Dari Segi Operator Verifikasi juga SPMB Online Lebih dimudahkan, karena Verifikator hanya tinggal mengverifikasi data calon murid baru selebihnya Aplikasi SPMB secara otomatis merangking berdasarkan JUKNIS dari Sistem Penerimaan Murid Baru.

Calon Murid Baru (CMB) membuka website resmi SPMB 2026 www.spmb.sultengprov.go.id dan mengklik "Isi Formulir Pendaftaran" Perlu diketahui bahwa sebelum melakukan pendaftaran CMB diwajibkan telah menyiapkan semua data dan berkas yang diperlukan sesuai dengan jalur pendaftaran yang akan dipilih. CMB juga diwajibkan memastikan Jalur Pendaftaran yang akan dipilih guna mempermudah dalam proses pendaftaran. untuk lebih jelas dalam proses pendaftaran, silahkan melihat video tutorial yang telah disediakan diwebsite resmi SPMB Online Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Jika tidak bisa melakukan pendaftaran, segera melaporkan ke TIM Support SPMB melalui wa/telepon yang terdapat pada halaman website SPMB..

Kesalahan Kesalahan saat pendaftaran

  1. File Berkas Persyaratan melebihi dari yang telah ditentukan yaitu 2MB
  2. File Foto yang di upload berekstensi .jpeg (demi keamanan sistem hanya menerima ekstensi .jpg dan .png)
  3. Mengupload File tidak sesuai dengan yang diminta, Contoh Ekstensi PDF yang di upload file ektensi lain
  4. Terlalu lama dalam satu halaman saat pengisian data dan mengupload berkas. Demi keamanan aplikasi sistem akan menolak jika terditeksi dan CMB di minta untuk merefresh halaman.

III.  PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

A.   Persyaratan Umum

1.   Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan dapat dibuktikan dengan :

1)   akta kelahiran; atau

2)  surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

b. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dan dapat dibuktikan dengan :

1)   ijazah; atau

2)   surat keterangan lulus.

2.   Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk calon Murid:

a.   penyandang disabilitas;

b.   pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

c.   pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau

d. Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

A.   Persyaratan Khusus

1.   Khusus Jalur Domisili

a.  Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

b.  Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

c. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:

1)   meninggal dunia;

2)   bercerai; atau

3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

d. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

e. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

f.     Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud diatas meliputi:

1)   bencana alam; dan/atau

2)   bencana sosial.

g.    Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf e diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

h.   Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

1) calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

2)   jenis bencana yang dialami.

i.     Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

j.  Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa:

1)   penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

2)   pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

3)   kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

k. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud diatas harus disertakan:

1)   kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

2)  surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

l. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.

2.   Khusus Jalur Afirmasi

a.  Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

b. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2)   surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

c. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

3.   Khusus Jalur Prestasi

a.    Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

b.   Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

1)   prestasi akademik; dan/atau

2)   prestasi non akademik.

c.    Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 1) dapat berupa:

1)   nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir;

2)   hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);

3)   prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

d. Prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b poin 2) dapat berupa:

1) prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

e.  Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk nilai rapor sebagaimana dimaksud pada huruf c poin 1) dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d poin 1).

f.     Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

1)   Pemerintah Daerah; atau

2)  unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

g.    Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruft f terdiri atas:

1)   calon murid;

2)   penyelenggara lomba;

3)   Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan

4)   pihak lain yang berkepentingan.

h.   Selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

i.     Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan :

1)  rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;

2)   sertifikat/piagam prestasi;

3)   dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau

4)   dokumen lain terkait prestasi.

4.   Khusus Jalur Mutasi

a. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

1) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

Setelah Pendaftaran selesai, yang harus dilakukan CMB yaitu :

  1. Mendownload Bukti Pendaftaran
  2. Mengecek dengan rutin status pendaftaran pada form Cek Status Pendaftaran
  3. Jika data dan berkas telah diverifikasi oleh pihak sekolah, status pendaftaran akan berubah dan tinggal menunggu hasil kelulusan.
  4. Jika data dan berkas terdapat perbedaan atau kurang jelas, maka status akan dikembalikan, CMB mengupload kembali data yang diminta untuk diperbaiki.
  5. Jika ada kekeliruan/ salah dalam pemilihan jalur, silahkan menghubungi pihak sekolah yang dituju. 

Jika Orang Tua/ Calon Murid Baru tidak memiliki perangkat untuk melakukan pendaftaran, silahkan datang langsung ke sekolah, cabang dinas dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, untuk dibantu dalam melakukan pendaftaran

Masukan saran Silahkan Klik Link dibawah ini 

https://disdik.sultengprov.go.id/masukansaran

Bantuan & Pengaduan

Mengalami Kendala Saat Pendaftaran?

Jika mengalami kesulitan saat proses pendaftaran SPMB, silakan hubungi admin melalui WhatsApp untuk mendapatkan bantuan.